Inpeksi Panwaslu Distrik Warbah dan PKD Distrik Warbah, Tahapan Coklit Data Pemilih
Senin, (13/01/2023) Guna Mengawasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang di selenggarakan Oleh PANTARLIH di Wilayah Desa Dalam Distrik Waropen Bawah. Panwaslu Distrik Mengecek Langsung, Anggota PKD yang Bertugas Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data yang laksanakan Oleh PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Pengawasan Sebagaimana dilakukan adalah Prosedur Normal yang Harus di Lakukan Oleh Panwaslu Distrik Waropen Bawah untuk melihat Pengawas Desa (PKD) Yang Bekerja serta PANTARLIH, Hal ini Sesuai Tugas, Tanggung Jawab serta Kewenangan Panwaslu Distrik. Inspeksi Pengawasan Langsung di Pimpin Oleh Ketua Komisioner Panwaslu Distri Warbah, Oifance E.F. Imbiri yang di Dampingi Anggota Kordiv. Hukum dan Penindakan Kristian Herman Koyari, SE. Kebeberapa Kampung/Desa Antara Lain, Sawarna Jaya, Uri dan Waren I.
Dari Hasil Pengawasan Dilapangan Nampak Petugas Pendataan atau PANTARLIH Sudah Melakukaan Tahapan, di beberapa Desa. Namun pada beberapa desa lainya, sementara sedang Mempersiapkan logistik (Format Pendatan). Yang harus di Gunakan Oleh PANTARLIH dalam Melakukan Proses Pemutakhiran Data (Coklit). Namun Secara Keseluruhan Petugas Telah Siap, Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Jadwal dan Juga Tahapan dengan mempedomani Mekanisme yang Ada.
Oifance E.F. Imbiri, SH Selaku Komisioner Panwaslu Distrik Waropen Bawah, Menyampaikan Bahwa Tahapan ini Harus dilaksanakan Sesuai Mekanisme yang Ada, Penting Adanya Koordinasi antara Petugas, Masyarakat dan Pengawas Menjadi Kunci Paling Penting. Perangkat desa dan masyarakat juga Kami sangat Berharap untuk Terlibat secara Aktif untuk mengawasi keseluruhan Tahapan ini, dengan Melaporkan Kepada Petugas Lapangan Kami (PKD) maupun Kepada Pantarlih Jika dalam Pemetaan Coklit, Pemutakhiran Data ini. Masyarakat tidak terdata atau terlewat. Sehingga hal itu dapat menjadi catatan, dan Juga Bisa lakukan Kroscek Ulang. "Tugas Kami Mengawasi Jadi Kami Berharap Kita Semua Bekerja dengan Baik, Sehingga Semua Warga Masyarakat yang Memenuhi Syarat Dapat Terdaftar dalam DPT dan Selanjutnya dapat Menggunakan, Hak Pilihnya, Saat Pemilu Tahun 2024. Selain Itu Mekanisme yang Benar sesuai Aturan Harus menjadi Pedoman Pantarlih Untuk Melakukan Tugas, agar tidak terjadi Kesalahan Yang Lebih Fatal akibat proses Coklit yang Salah". Ini Hari Pertama Kami Inspeksi, waktu masih Panjang, jadi dibutuhkan Kerja Ekstra Keras, dan Sabar serta Teliti melihat Perubahan Perubahan Data di masyarakat". Demikian Keterangan, kepada HUMAS
Panwaslu Distrik Waropen Bawah dan PKD Kelurahan/Desa, Berkomitmen akan Terus Mengawasi Tahapan "door to door". Agar Berjalan sesuai Mekanisme yang berlaku.
Humas Panwaslu Warbah
(Jho/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar