oleh : Humas Panwascam Waropen Bawah (jho-red)
Panitia Menerima Berkas Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Panwas Kelurahan/Desa, Distrik Waropen Bawah |
Panwascam Waropen Bawah, pada hari ini (16/01/2023) menerima berkas pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bertempat di sekretariat Panwascam Distrik Waropen Bawah, Jalan Poros Urfas Waren, Kampung Sarani, Nonomi Distrik Waropen Bawah. Penerimaan Calon Panwas Kelurahan/Desa, dimaksudkan untuk melengkapi pengendalian pengawasan di tingkat kelurahana/desa di distrik Waropen Bawah pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Seleksi Calon Panwas Kelurahan/Desa, sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan pedoman keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran berlangsung tanggal, 14 Januari-19 Januari 2023. Panwascam Distrik Warbah menerangkan bahwa Pendaftaran Calon, tidak dipungut biaya apapun dan tetap berpedoman pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan terpantau secara komprehensif oleh Bawaslu Kabupaten Waropen.
Menurut Kordinator Sekretariat, (Paulina Paprindey, A.Md. Keb) Panwascam Waropen Bawah dalam Konfirmasi melalui redaksi, menyampaikan bahwa kami mengharapkan adanya tingkat partisipasi yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat di Distrik Waropen bawah, untuk bersama sama mengawal proses demokrasi pada seluruh tingkatan, sehingga bukan hanya kuantitas hasil yang dicapai tetapi Kualitas penyelenggaraan Pesta Demokrasi ini dapat dirasakan secara arif dan bijaksana, serta berkeadilan - Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar