Senin, 03 April 2023

PLENO DPPHP TINGKAT DISTRIK, PANWASLU DISTRIK WAROPEN BAWAH BERIKAN SARAN/MASUKAN BAHWA PENYAJIAN DATA BELUM MAKSIMAL SESUAI MEKANISME

Rapat Pleno PPD Distrik Waropen Bawah


Minggu, 02 April 2023, PPD Distrik Waropen Melakukan Pleno Daftar Perubahann Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPPHP). Acara Pleno Terbuka yang bertempat di Aula Kantor Distrik Waropen Bawah. Dihadiri Oleh Pimpinan Pleno Yakni Ketua dan Anggota PPD Distrik Waropen Bawah, Panwaslu Distrik Waropen Bawah, Ketua PPS pada 7 Kampung, dan Perwakilan Peserta Pemilu.

Acara diawali dengan Pembukaan secara umum, Pembacaan tatib dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Pleno Penetapan Rekapitulasi Masing masing PPS. Dari Hasil Yang Dibacakan tersebut Pimpinan Pleno Ketua PPD Distrik Waropen Bawah Memberikan Ruang Untuk Memberikan Masukan Dan Saran dari Hasil Rekapitulasi Yang Dibacakan. 

Dalam Ruang Saran Panwaslu Menyampaikan Bahwa Ada Sejumlah Data yang Seharusnya di Tampilkan Secara Jelas, dan Terbuka Bukan Hanya Tentang Kuantitas dalam Rekapitulasi Tetapi Kualitas daripada Penghimpunan dan Pengelolaan data pada tingkat PPS sampai ke PPD. Karena ada Banyak Temuan Lapangan pada 4 Kampung Yang Tidak Singkron dengan Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, selama 1 Bulan Lebih bekerja karena Data Pleno PPS menggunakan Data yang di Tarik Dari System' SIDALIH Hal ini berbeda dengan 3 Desa  yang menggunakan Data Hasil Coklit, 3 Desa Tersebut Adalah Sawara Jaya, Nonomi, Waren II. Sedangkan Desa yang lainnya Adalah Waren I, Uri, Sarfambai, dan Batuzaman. 


"Kami Menilai Bahwa Penyajian Data tingkat PPS Sampai Dengan Tingkat PPD tidak memiliki Kesiapan Menyajikan Data Dengan Baik. "Jika Perlu Keseluruhan Data Yang Ada. ditampilkan, Jangan Hanya Rekapitulasi, Sehingga Pembedahan Data Secara Jelas antara Hasil Coklit dan Juga Data System' itu Di Tampilkan sehingga Bisa Terlihat Agregat/Selisih, antara data System'. Karena Faktanya System' Masih Membaca Orang Yang Sudah Meninggal jika Belum ada Surat/Akta Kematian. Ini Baru satu Sampel. Ingat bahwa Data Lapangan yang dikerjakan Oleh Pantarlih sesuai Mekanisme UU Adalah Data Yang Paling Akurat Jika dilakukan Dengan Benar, Karena Petugas Pantarlih Mendatangi Masyarakat Secara Langsung. Data System itu baik dan Memiliki akurasi tinggi Juga dalam Skala Nasional, Sehingga Siapapun Pasti Dapat Terkoreksi secara Integratif. Kita Memang Harus Menyesuaikan dengan Penggunaan Teknologi, Tetapi hal hal Prinsip Seperti Teknik Penyajian Data itu Harus Baik, Sehingga Masyarakat Juga Dapat mengerti dan Paham Akan Data yang di Kelola Secara Umum akan kerja Kerja Kita Semua dalam Mengawal Tahapan Ini". Masyarakat Kita Hari ini Sangat Cerdas Merespon dinamika Ini. Ungkap Kristian H. Koyari, SE. selaku komisioner Panwaslu Distrik Waropen Bawah. Dalam Keterangan Ditempat Berbeda. 


Hal yang Senada juga disampaikan Oleh Ketua DPC partai Gerindra, Natan Simunapendi "kami Bingung Bagaimana Membaca Data ini. Coba Ditampilkan dengan jelas, Per TPS, Desa, dan Akumulasi Jumlah Keseluruhan, sehingga Kami juga Mendapatkan Gambaran Utuh. Karena Kami Juga Bergantung Kepada Data yang Jelas, Sehingga Menjadi Bahan kajian Buat kami sebagai peserta pemilu" (Ungkap Ketua DPC Partai Gerindra)


Sehingga Pada Kesempatan itu PPD mengambil Keputusan Untuk Melakukan, Perhitungan Kembali berdasarkan Hasil Coklit sehingga Informasi Jumlah itu didengar dan Dicatat dengan Baik Oleh, Seluruh Undangan Rapat Pleno. 

Setelah Pembacaan Jumlah Rekapitulasi sesuai Hasil Coklit, Maka PPD kemudian Melakukan Pleno Penetapan Hasil Dengan Menggunakan Data Hasil Penarikan Dari System' SIDALIH sebagai Dasar Keputusan Pleno Tingkat Distrik. Karena Data SIDALIH menurut PPD adalah Perintah Yang diturunkan secara Langsung Oleh Pusat, Untuk Digunakan Dalam Mengelola Data Perubahan Pemilih. "Jadi sejatinya System' ini Harus dilihat Secara Utuh" Ungkap Anggota Pimpinan Pleno tingkat PPS, kami tetap harus Bekerja Patuh Sesuai Perintah yang ditetapkan". 

Lebih Lanjut, Seusai Rapat Pleno Penetapan Panwaslu Distrik Waropen Bawah Menyampaikan Melalui Humas Bahwa, 

Kristian H. Koyari, SE
Komisioner Panwaslu Warbah

"Kami Sudah Menyampaikan Saran Usul Kami Kepada PPD dalam Berita Acara Hasiil Rekapitulasi DPPHP tingkat Distrik, selanjutnya KPU yang Memutuskan Karena Kewenangan ada di KPU berdasarkan PKPU 7/2022 dan perubahan 7/2023 itu Ranah KPU Lewat Jajarannya Baik PPD maupun PPS. Tugas Kami Mengawasi Agar Penyelenggaraan ini Berjalan Baik Sesuai Mekanisme Yang Diatur Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Dan Juga PKPU 7/2022 dan 7/2023 Kami Berharap Sebenarnya Output Yang dicapai, Bukan Dari segi KUANTITAS saja tetapi Juga KUALITAS Pengelolaan data, maupun Agenda Lainnya Dalam Setiap tahapan Pemilihan Umum". 

Selanjutnya Berdasarkan Hasil Keputusan PLENO PPD ini Akan Dilakukan Pleno Di Tingkat Kabupaten. Tugas Kami akan kami laporkan ke Jajaran Atas yakni Bawaslu Kabupaten, agar sekiranya Hal ini Dapat Menjadi Bahan Pleno Ditingkat Kabupaten.  (Lanjut Kordiv. Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaian Sengketa)


@HumasPanwaslu-Distrik Warbah -Jhose


Senin, 13 Februari 2023

USAI PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA, PKD DISTRIK WARBAH MELAKUKAN EVALUASI

Oleh : Humas Panwaslu Warbah

           Breafing Pandis Warbah & PKD Desa, Hari Ke-3 Tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Senin, 13/01/2023 Seusai, Melakukan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data, Panwaslu Distrik Waropen Bawah. Melakukan Breafing Kepada Seluruh PKD di Wilayah Distrik Waropen Bawah. Evaluasi ini dimaksud untuk menghimpun kendala kendala Dilapangan serta melaporkan hasil pengawasan PKD terhadap Kerja PANTARLIH yang saat ini sedang Melakukan Pekerjaan Pemutakhiran Data Sesuai Jadwal Yang Berlangsung 12 Febrari s/d 14 Maret 2023.

PKD dari 7 Desa di Wilayah distrik Waropen Bawah, Melaporkan Hasil Pengawasan di Masing Masing Desa. PKD menemukan  Temuan di Lapangan Bahwa dalam tahapan awal pelaksanaan Terdapat banyak hal yang harus menjadi Catatan, Antara Lain Mekanisme Tata Cara melakukan Pendataan Yang Perlu Untuk Di Evaluasi, Karena ada Beberapa Petugas di Beberapa Kampung Yg Belum Membawa  Kelengkapan Alat Kerja, Sesuai Mekanisme yg Di Syaratkan. Sehingga Koordinasi yang dibangun antara tuntutan pengawas dan Petugas Belum terkoordinasi dengan baik.

Selain Hal tersebut kami menemukan banyak masalah lain seperti : Perbedaan Tempat Memilih Dalam Satu Keluarga, Berpindah Tempat tinggal tanpa di Lengkapi Keterangan Domisili Ataupun KTP yang Sesuai, ataupun Petugas Belum Menerapkan Mekanisme Coklit yang Sesuai dengan Aturan, serta banyak Masalah Lainnya. Sehingga Kumpulan Masalah tersebut dikumpulkan menjadi Variabel Penting Bagi Panwas untuk merekomendasikan Langkah Teknis Sesuai Pedoman Yang Ada. Serta menjadi Informasi Awal Bagi Panwaslu Distrik Waropen Bawah,  untuk melakukan langkah langkah rekomendasi Kepada Petugas terhadap proses yang tengah berlangsung dengan koordinasi berjenjang baik PPD atau PPS.

"Dalam Tahapan ini akan ada banyak masalah yang Terjadi karena itu Kerentanan saat Coklit data awal ini harus di minimalisir. Sehingga dalam Diskusi Bersama PKD kami terus membekali Pengawas Kami Untuk Mengawasi Kerja Kerja PANTARLIH Agar sesuai Mekanisme yang Ada". Kita Punya Tugas Menghadirkan Pemilu Yang Efektif dan Juga Efisien serta Akuntabel, Oleh karena itu Harus menjadi sasaran Esensial Berpikir Untuk merekomendasikan Hal sesuai aturan, dalam Keputusan di Lapangan dari Seluruh PKD Masyarakat harus benar benar nyaman dari sisi Waktu dan Akses, serta Perlindungaan Terhadap Hak Politik Mereka dalam Berdemokrasi__Josias Tanjuga, ST. (Staf Div. Hukum dan Penindakan dalam Sesi, Evaluasi Hasil H3 Pemutakhiran Data)

Lebih Lanjut Juga Panwaslu Distrik Waropen Bawah Menyampaikan Dalam Evaluasi Kepada 7 PKD yang Melakukan Pengawasan Bahwa, Harus Selalu memastikan Bahwa :
"Petugas Harus Jalan (Coklit) Sesuai Mekanisme yang ada, karena Jika Kita salah Menjalankan akan ada Banyak Resiko yang Dihadapi. Kerja kami Mengawasi Sesuai Aturan Jika Salah Ya Kami Proses selama ditemukan apabila Rekomendasi kami tidak di Indahkan.  Tapi disisi lain Juga Langkah langkah Untuk Menyelesaikan Proses Dengan Pikiran Taktis dan Strategis juga harus di pahami Bersama Sebagai Upaya Untuk Menjaga Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak ini Berjalan Dengan Baik. Ini Kerja kita Bersama, Bukan Hanya Kerja KPU lewat PPD/PPS/PANTARLIH saja. Kami punya Tanggung Jawab Untuk Menjaga Kualitas Pada Setiap Tahapan" (Ungkap Kordiv. Hukum dan Penindakan Panwaslu Distrik Warbah; Kristian Herman Koyari, SE)

Selanjutnya Metode Kontrol ini akan di lakukan terus oleh Panwaslu Distrik Warbah, sampai dengan Tahapan Pemutakhiran Selesai. Karena Panwaslu Distrik Juga Diperhadapkan dengan Tanggung Jawab Laporan Setiap Waktu Kepada Bawaslu Sesuai Mekanisme Internal yang Ada.

(/Jho_red)