Senin, 03 April 2023

PLENO DPPHP TINGKAT DISTRIK, PANWASLU DISTRIK WAROPEN BAWAH BERIKAN SARAN/MASUKAN BAHWA PENYAJIAN DATA BELUM MAKSIMAL SESUAI MEKANISME

Rapat Pleno PPD Distrik Waropen Bawah


Minggu, 02 April 2023, PPD Distrik Waropen Melakukan Pleno Daftar Perubahann Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPPHP). Acara Pleno Terbuka yang bertempat di Aula Kantor Distrik Waropen Bawah. Dihadiri Oleh Pimpinan Pleno Yakni Ketua dan Anggota PPD Distrik Waropen Bawah, Panwaslu Distrik Waropen Bawah, Ketua PPS pada 7 Kampung, dan Perwakilan Peserta Pemilu.

Acara diawali dengan Pembukaan secara umum, Pembacaan tatib dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Pleno Penetapan Rekapitulasi Masing masing PPS. Dari Hasil Yang Dibacakan tersebut Pimpinan Pleno Ketua PPD Distrik Waropen Bawah Memberikan Ruang Untuk Memberikan Masukan Dan Saran dari Hasil Rekapitulasi Yang Dibacakan. 

Dalam Ruang Saran Panwaslu Menyampaikan Bahwa Ada Sejumlah Data yang Seharusnya di Tampilkan Secara Jelas, dan Terbuka Bukan Hanya Tentang Kuantitas dalam Rekapitulasi Tetapi Kualitas daripada Penghimpunan dan Pengelolaan data pada tingkat PPS sampai ke PPD. Karena ada Banyak Temuan Lapangan pada 4 Kampung Yang Tidak Singkron dengan Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, selama 1 Bulan Lebih bekerja karena Data Pleno PPS menggunakan Data yang di Tarik Dari System' SIDALIH Hal ini berbeda dengan 3 Desa  yang menggunakan Data Hasil Coklit, 3 Desa Tersebut Adalah Sawara Jaya, Nonomi, Waren II. Sedangkan Desa yang lainnya Adalah Waren I, Uri, Sarfambai, dan Batuzaman. 


"Kami Menilai Bahwa Penyajian Data tingkat PPS Sampai Dengan Tingkat PPD tidak memiliki Kesiapan Menyajikan Data Dengan Baik. "Jika Perlu Keseluruhan Data Yang Ada. ditampilkan, Jangan Hanya Rekapitulasi, Sehingga Pembedahan Data Secara Jelas antara Hasil Coklit dan Juga Data System' itu Di Tampilkan sehingga Bisa Terlihat Agregat/Selisih, antara data System'. Karena Faktanya System' Masih Membaca Orang Yang Sudah Meninggal jika Belum ada Surat/Akta Kematian. Ini Baru satu Sampel. Ingat bahwa Data Lapangan yang dikerjakan Oleh Pantarlih sesuai Mekanisme UU Adalah Data Yang Paling Akurat Jika dilakukan Dengan Benar, Karena Petugas Pantarlih Mendatangi Masyarakat Secara Langsung. Data System itu baik dan Memiliki akurasi tinggi Juga dalam Skala Nasional, Sehingga Siapapun Pasti Dapat Terkoreksi secara Integratif. Kita Memang Harus Menyesuaikan dengan Penggunaan Teknologi, Tetapi hal hal Prinsip Seperti Teknik Penyajian Data itu Harus Baik, Sehingga Masyarakat Juga Dapat mengerti dan Paham Akan Data yang di Kelola Secara Umum akan kerja Kerja Kita Semua dalam Mengawal Tahapan Ini". Masyarakat Kita Hari ini Sangat Cerdas Merespon dinamika Ini. Ungkap Kristian H. Koyari, SE. selaku komisioner Panwaslu Distrik Waropen Bawah. Dalam Keterangan Ditempat Berbeda. 


Hal yang Senada juga disampaikan Oleh Ketua DPC partai Gerindra, Natan Simunapendi "kami Bingung Bagaimana Membaca Data ini. Coba Ditampilkan dengan jelas, Per TPS, Desa, dan Akumulasi Jumlah Keseluruhan, sehingga Kami juga Mendapatkan Gambaran Utuh. Karena Kami Juga Bergantung Kepada Data yang Jelas, Sehingga Menjadi Bahan kajian Buat kami sebagai peserta pemilu" (Ungkap Ketua DPC Partai Gerindra)


Sehingga Pada Kesempatan itu PPD mengambil Keputusan Untuk Melakukan, Perhitungan Kembali berdasarkan Hasil Coklit sehingga Informasi Jumlah itu didengar dan Dicatat dengan Baik Oleh, Seluruh Undangan Rapat Pleno. 

Setelah Pembacaan Jumlah Rekapitulasi sesuai Hasil Coklit, Maka PPD kemudian Melakukan Pleno Penetapan Hasil Dengan Menggunakan Data Hasil Penarikan Dari System' SIDALIH sebagai Dasar Keputusan Pleno Tingkat Distrik. Karena Data SIDALIH menurut PPD adalah Perintah Yang diturunkan secara Langsung Oleh Pusat, Untuk Digunakan Dalam Mengelola Data Perubahan Pemilih. "Jadi sejatinya System' ini Harus dilihat Secara Utuh" Ungkap Anggota Pimpinan Pleno tingkat PPS, kami tetap harus Bekerja Patuh Sesuai Perintah yang ditetapkan". 

Lebih Lanjut, Seusai Rapat Pleno Penetapan Panwaslu Distrik Waropen Bawah Menyampaikan Melalui Humas Bahwa, 

Kristian H. Koyari, SE
Komisioner Panwaslu Warbah

"Kami Sudah Menyampaikan Saran Usul Kami Kepada PPD dalam Berita Acara Hasiil Rekapitulasi DPPHP tingkat Distrik, selanjutnya KPU yang Memutuskan Karena Kewenangan ada di KPU berdasarkan PKPU 7/2022 dan perubahan 7/2023 itu Ranah KPU Lewat Jajarannya Baik PPD maupun PPS. Tugas Kami Mengawasi Agar Penyelenggaraan ini Berjalan Baik Sesuai Mekanisme Yang Diatur Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Dan Juga PKPU 7/2022 dan 7/2023 Kami Berharap Sebenarnya Output Yang dicapai, Bukan Dari segi KUANTITAS saja tetapi Juga KUALITAS Pengelolaan data, maupun Agenda Lainnya Dalam Setiap tahapan Pemilihan Umum". 

Selanjutnya Berdasarkan Hasil Keputusan PLENO PPD ini Akan Dilakukan Pleno Di Tingkat Kabupaten. Tugas Kami akan kami laporkan ke Jajaran Atas yakni Bawaslu Kabupaten, agar sekiranya Hal ini Dapat Menjadi Bahan Pleno Ditingkat Kabupaten.  (Lanjut Kordiv. Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaian Sengketa)


@HumasPanwaslu-Distrik Warbah -Jhose